Beberapa Informasi penting terkait dapodik 2018
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru ;
maka *KS tidak perlu dimasukkan mengajar di rombel, baik di SK PBM maupun di dapodik* ,
KS bisa mengajar di kelas dengan catatan sekolah tersebut kekurangan tenaga pendidik/guru tetapi tetap tidak boleh sebagai wali kelas, hanya sebagai pengajar, karena menurut PP tersebut KS adalah sebagai manajerial, dan jenis PTK nya juga berubah menjadi Kepala Sekolah, bukan guru lagi, (kecuali KS Plt)
setelah app liris, *Disampaikan kepada semua sekolah yg mengalami pengurangan PTK (pensiun dan mutasi keluar) silahkan mengeluarkan data ptk tsb dari menu utama ptk, dan sikahkan melakukan syncronisasi* saat ini mekanisme peralihan ptk (mutasi dan mou) harus melalui admin KK-Datik Dinas,
0 Response to "Info Dapodik"
Posting Komentar